Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.
Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.
Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.
Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.
Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.
Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Korupsi Wisma Atlet
Kasus Korupsi Wisma Atlet adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada saat pembangunan rumah susun atau asrama atlet pada Asian Games 2018. Proyek ini diduga melibatkan beberapa pihak, seperti pejabat pemerintah, pengembang dan juga kontraktor. Pihak yang terkait dalam kasus ini adalah Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dalam kabinet Presiden Joko Widodo, yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall
Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
Pengertian Hukum Pidana Menurut W.L.G Lemaire
Menurutnya, hukum pidana merupakan hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi tentang perintah dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang dan sudah dikaitkan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.
Pengertian Hukum Pidana Menurut W.L.G Lemaire
Menurutnya, hukum pidana merupakan hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi tentang perintah dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang dan sudah dikaitkan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.
Contoh Hukum Pidana yang Pernah Heboh di Indonesia
Berikut ini adalah contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:
Kasus Suap Meikarta
Kasus suap Meikarta adalah dugaan suap yang terjadi dalam proses pembangunan kawasan Meikarta. Hal ini dilakukan dalam upaya memuluskan proses administrasi perizinan pembangunan. Meikarta merupakan kawasan hunian vertikal seluas 500 hektare yang akan dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkait kasus ini beberapa pejabat publik dipanggil ke ranah kepolisian, salah satunya yaitu mantan Bupati Bekasi dan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Tbk, Neneng Hasanah Yasin yang diduga meminta suap sebesar Rp13 miliar dalam proses perizinan lebih cepat. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga membawa dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus Suap Meikarta menjadi perhatian publik sebab merugikan negara dan menunjukkan tingginya tingkat korupsi dalam pengurusan izin pembangunan.
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
Lalu, dari manakah aturan yang ditetapkan itu berasal? Jadi, ada beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku khususnya di Indonesia, diantaranya yaitu melalui:
KUHP adalah salah satu sumber utama dari hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa KUHP yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.
Apa Itu Hukum Pidana?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Jenis hukum yang satu ini ada bermacam-macam, bergantung dengan dasar pembaginya. Akan tetapi, secara umum jenis hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik lebih mengacu pada hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Dimana hukum yang satu ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk setiap warga negara. Sementara hukum privat adalah kebalikan dari hukum publik. Hukum yang satu ini umumnya akan mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dan biasanya menyangkut persoalan perorangan.
Sebagian besar pada ahli mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang termasuk pada hukum publik, mengingat hukum ini memiliki sifat yaitu mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Walaupun begitu, dalam kasusnya masih ada aturan pada hukum pidana yang sifatnya privat atau perseorangan. Yang aman negara tidak serta merta bisa menegakkan aturan tersebut tanpa adanya permohonan yang berasal dari pihak yang dirugikan.
Ada beberapa ahli yang mempunyai pandangan tentang pengertian hukum pidana. Namun sebelumnya Anda perlu tahu bahwa pengertian dari hukum itu sendiri secara umum sampai sekarang belum menemukan titik pemahaman yang merata. Hukum tidak dapat diartikan melalui satu pandangan saja, mengingat sifat hukum yang multi dimensional. Walaupun begitu, ada beberapa batasan yang dapat menjelaskan tentang hukum termasuk juga di dalam hukum pidana.
Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa seorang penulis asal Belanda, bahwa ada beberapa batasan yang bisa mengartikan hukum pidana, antara lain:
a. Terdapat perintah dan juga larangan yang mana atas pelanggaran perintah dan juga larangan tersebut sudah ditentukan dengan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang. b. Terdapat aturan yang menentukan bagaimana ataupun dengan alat apa negara bisa memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan tersebut. c. Terdapat kaidah yang akan menentukan ruang lingkup diberlakukannya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno
Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang melakukannya.
Aturan yang ada di dalamnya juga memuat mengenai kapan dan dalam hal apa sanksi bisa berlaku untuk mereka yang melanggar dan dengan cara apa pengenaan denda pidana tersebut bisa dilaksanakan. Melihat dari definisi menurut para ahli di atas, kita bisa ambil garis besar mengenai pengertian hukum pidana.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perintah dan juga larangan masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan mempunyai sanksi kuat untuk siapa saja yang melanggarnya.
Mungkin saja, ada diantara Anda yang bertanya-tanya dan penasaran mengenai kenapa sebuah negara harus mempunyai hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku masyarakatnya dalam berbangsa dan bernegara? Apakah tidak bisa jika sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut?
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda harus tahu dulu fungsi dan juga tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini: